Selasa, 24 September 2013

Integritas Dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan


INTEGRITAS DALAM NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Oleh Pramunanto


I.              PENDAHULUAN

1.            Penjelasan Umum
Mengingat tugas Kementerian Keuangan yang sangat strategis yang menangani permasalahan keuangan dan kekayaan Negara, keberhasilannya sangat diperlukan adanya dukungan dari sumber daya manusia yang berkualitas maupun tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, dan pedoman kerja yang jelas, baik itu berupa pedoman dasar maupun aturan pelaksanaannya Pedoman dasar disusun dalam rangka mencapai arah dan tujuan sebuah organisasi agar dapat berjalan dengan jelas, seirama, terarah, dan berjangka panjang, maka disusunlah visi dan misi.
Diibaratkan sebuah kendaraan, yang sudah mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan aturan-aturan selama di perjalanan, ternyata masih sangat dibutuhkan sebuah kerangka yang bias memagari pola perilaku pengemudi dan para penumpangnya, karena mereka adalah satu tim yang mempunyai tujuan yang sama mencapai tempat tertentu, dan ingin mencapai tujuan dengan lancer dan selamat. Demikian juga Kementerian Keuangan, merupakan satu tim kerja, yang mempunyai arah dan tujuan yang sama yaitu mengelola keuangan dan kekayaan Negara. Untuk memagari pola perilaku dan tata kerja aparat, diperlukan sebuah pedoman nilai-nilai. Hal ini tentunya untuk mengawal kelancaran terselenggaranya proses reformasi dibidang birokrasi.

2.            Pembatasan Masalah
Terdapat lima nilai dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dalam hal ini, penulis hanya mengulas pada nilai integritas, sesuai urutan nilai, dengan maksud agar para pembaca dapat lebih mudah dalam memahami makna nilai tersebut.
II.            TUGAS POKOK DAN FUNGSI, VISI MISI, DAN LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN

1.            Tugas Pokok Dan Fungsi Kementerian Keuangan
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, Kementerian Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.      perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c.      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
d.      pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e.      penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, terkandung beberapa peran yang sangat strategis yaitu:
1.        Menyusun Rancangan APBN yang merupakan perwujudan pengelolaan keuangan Negara yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.        Mengamankan dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.
3.        Mengalokasikan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam RPJM dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
4.        Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri melalui pemberian kemudahan dalam rangka pengelolaan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan pemberantasan penyelundupan.
5.        Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah.
6.        Membina, mengelola dan menatausahakan Barang Milik/Kekayaan Negara (asset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset Negara serta pengamanannya.
7.        Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
1.            Wakil Menteri Keuangan;
2.            Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
3.            Direktorat Jenderal Anggaran;
4.            Direktorat Jenderal Pajak;
5.            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.            Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7.            Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8.            Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9.            Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
10.          Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
11.          Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
12.          Badan Kebijakan Fiskal;
13.          Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14.          Staf Ahli Menteri Keuangan;
15.          Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
16.          Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
17.          Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
18.          Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
19.          Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
20.          Pusat Investasi Pemerintah dan
21.          Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.



2.            Visi dan Misi Kementerian Keuangan

Visi Kementerian Keuangan adalah:
"Menjadi Pengelola Keuangan dan Kekayaan Negara yang Dipercaya dan Akuntabel untuk Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan".

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 4 misi, yaitu:
1.     Misi Fiskal: Mengembangkan Kebijakan Fiskal yang Sehat, Berkelanjutan, Hati-hati (Prudent), dan Bertanggungjawab.
2.    Misi Kekayaan Negara: Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan bertanggungjawab.
3.    Misi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak dan penguat perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
4.     Misi Penguatan Kelembagaan:
-          Membangun dan Mengembangkan Organisasi Berlandaskan Administrasi Publik Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat.
-          Membangun dan Mengembangkan SDM yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi dan bertanggung jawab.
-          Membangun dan Mengembangkan Teknologi Informasi Keuangan yang Modern dan Terintegrasi serta Sarana dan Prasarana Strategis Lainnya.

3.            Logo Kementerian Keuangan
logo depkeu


Keterangan Umum:
-          Motto: Negara Dana Rakca
-           Bentuk: Segilima
-           Tata warna: Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih dan hijau
Lukisan:
-          Padi sepanjang 17 butir;
-           Kapas sepanjang 8 butir, terdiri atas: 4 buah berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5;
-          Sayap;
-          Gada;
-          Seluruh unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segilima.
Susunan
-          Dasar segilima berwarna biru kehitam-hitaman;
-          Padi kuning emas;
-          Kapas putih dengan kelopak hijau;
-          Sayap kuning emas;
-          Gada kuning emas;
-          Bokor kuning emas;
-          Pita putih;
-          Motto (semboyan) biru kehitam-hitaman.
Makna
-          Padi dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan Bangsa dan sekaligus diberi arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia;
-          Sayap melambangkan ketagkasan dalam menjalankan tugas;
-          Gada melambangkan daya upaya menghimpun, mengerahkan, mengamankan keuangan negara;
-          Ruang segilima melambangkan dasar negara Pancasila
Arti Keseluruhan
Makna dari lambang tersebut adalah ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja, untuk melaksanakan tugas Kementerian Keuangan.

III.           NILAI NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan ditetapkan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan tersebar di masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan akan menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan, dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap.
Adapun Nilai-nilai Kementerian Keuangan, makna, dan perilaku utama sebagai berikut:
1.    Integritas        
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.    
-                      Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
-                      Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
2.    Profesionalisme         
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.    
-                   Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.
-                   Bekerja dengan hati
3.    Sinergi            
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.          
-                   Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
-                   Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
4.    Pelayanan      
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.       
-                      Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
-                      Bersikap proaktif dan cepat tanggap
5.    Kesempurnaan          
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.  
-                      Melakukan perbaikan terus menerus
-                      Mengembangkan inovasi dan kreativitas

IV.          INTEGRITAS
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Menurut Wikipedia yang berarti suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Nilai dan prinsip ini tentunya tidak lepas dari yang namanya kebenaran. Oleh karena itu orang yang memiliki integritas pasti akan menjadi orang yang jujur dan menyukai keadilan.
Menurut motivator Indonesia, Mario Teguh, integritas adalah kesetiaan kepada yang benar Integritas pribadi saja memang tidak akan cukup untuk menjadikannya seorang pemimpin, akan tetapi - seseorang tidak akan bisa menjadi pemimpin tanpa integritas. Tanpa integritas, dia hanya akan menjadi pejabat. Dengan kesetiaannya kepada yang benar, sebetulnya seorang pemimpin telah membangun sebuah set keputusan bagi semua masalah yang dihadapinya, baik sekarang atau yang akan timbul pada masa mendatang.
Sedangkan menurut kalangan muda, blogger Ridwanaz.com mengatakan bahwa integritas berhubungan dengan dedikasi atau pengerahan segala daya dan upaya untuk mencapai satu tujuan. Integritas ini yang menjaga seseorang supaya tidak keluar dari jalurnya dalam mencapai sesuatu. Seorang pemimpin yang berintegritas, tidak akan mudah korupsi atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Seorang pengusaha yang berintegritas tidak akan menghalalkan segala cara supaya usahanya lancar dan mendapatkan keuntungan tinggi. Singkatnya, orang yang memiliki integritas tetap terjaga dari hal-hal yang mendistraksi dirinya dari tujuan mulia.
Singkatnya adalah orang yang memiliki integritas lebih menyukai proses yang benar untuk menghasilkan sesuatu yang benar. Hasil tidak menjustifikasi proses dan proses tidak menjustifikasi hasil, keduanya harus berjalan dengan baik dan benar. Orang yang berintegritas itu anti jalan pintas, apalagi mendapakan sesuatu dengan cara meretas. Mereka adalah lawan dari orang-orang yang munafik. Sementara orang munafik bersikap tidak sama dengan kata-kata, orang berintegritas melakukan hal sesuai dengan yang ia katakan. Silat lidah tak berlaku bagi orang yang memiliki integritas karena ia adalah orang yang mengatakan bisa jika memang bisa dan mengatakan tidak bisa jika memang ia tidak mampu.
Berdasarkan salah satu blog pada web http://www.inspire-web.or.id, integritas yang menyatu dengan sikap dan perilaku seseorang, maka orang yang memiliki integritas adalah orang yang memiliki ‘keutuhan diri’, atau ‘keutuhan pribadi’.  Disebut ‘utuh’ karena manusia memang terdiri dari berbagai komponen, baik lahir maupun batin, yang terdiri dari: Jiwa, Hati , Perasaan, Pendengaran, Penglihatan, Akal Pikiran, Diri, dan Ruh. Ruh adalah dzat ciptaan Allah, yang ditiupkanNya langsung ke dalam janin manusia. Jiwa adalah uap yang mengalir di seluruh penjuru tubuh manusia, menyifati manusia dengan aneka ragam jenis jiwa. Hati adalah jembatan antara yang lahir dan yang batin. Rasa adalah hasil peleburan berbagai komponen diri, yang diberikan oleh Tuhan. Pendengaran.   Pendengaran ada yang bersifat lahir, ada yang batin. Penglihatan.  Penglihatan lahir adalah ketika kita menyaksikan keindahan alam semesta, keindahan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Akal Pikiran.  Akal pikiran letaknya sangat dekat dengan pusat jiwa dan paling mudah dipengaruhi oleh nafsu rendah manusia. Diri adalah kesatuan komponen-komponen manusia. 
Diri yang utuh, berarti komponen-komponen di atas tadi bersatu, taat pada perintah Ruhani.  Ruh yang memimpin diri, menjadi tali sambung antara manusia dengan Tuhannya.  Dalam diri yang retak, komponen tersebut diatas saling berebut untuk memimpin.  Kadang perasaan yang menentukan langkah hidupnya, kadang bisikan-bisikan mahluk jahat  yang masuk melalui akal yang tidak jernih dan hati yang kotor, kadang penglihatan yang salah yang memimpinnya.
Sedangkan konsep integritas menurut Kementerian Keuangan RI adalah nilai-nilai positif yang berkaitan dengan kedisiplinan dan senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan, yang meliputi berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Adapun makna perilaku utama dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
1.    Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
-          Berfikir, berbicara, dan berbuat kebenaran meskipun tidak popular
-          Berani mengemukakan hal yang sebenarnya berdasarkan fakta
-          Bertindak sesuai aturan meskipun tidak diawasi
-          Memegang teguh sumpah jabatan
-          Menjaga kerahasiaan data atau informasi sesuai dengan peraturan perundangan
-          Konsisten antara perkataan dan perbuatan yang selaras dengan prinsip-prinsip moral dank ode etik.

2.    Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
-          Tidak menjanjikan dan menerima pemberian dalam bentuk apapun
-          Obyektif dan transparan dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan
-          Tidak melakukan pertemuan informal dengan pihak yang patut diduga mempunyai kepentingan
-          Senantiasa menjunjung tinggi peraturan Negara/pemerintah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat serta kode etik dan profesi
-          Tidak kompromistis/mengkondisikan keadaan untuk memperoleh keuntungan.

Nilai integritas tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi merupakan satu kesatuan dengan nilai nilai yang lain. Sehingga, nilai-nilai tersebut dalam berjalan selaras dan terintegrasi.
Untuk memastikan konsistensi dalam implementasi nilai-nilai dan perilaku utama Kementerian Keuangan, kita perlu menerapkan suatu kerangka yang kita jadikan acuan untuk berpegang teguh pada nilai-nilai dalam berbagai situasi dan kondisi.
Panduan perilaku ini merupakan pedoman bertindak sesuai nilai-nilai budaya di Kementerian Keuangan. Dalam implementasi di kehidupan sehari-hari, setiap individu bertanggung jawab untuk membuat penilaian, melakukan pengambilan keputusan dengan mengembangkan berbagai factor mengacu pada nilai-nilai yang telah ditetapkan, sehingga yang diambil akan selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Ada 5 langkah untuk memandu dalam menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan:
1.    Pahami situasi, isu permasalahan yang terjadi
-          Apa inti permasalahan yang anda hadapi
-          Apa keputusan dan tindakan yang harus anda buat
2.    Klarifikasi masalah dan susun berbagai pilihan
-          Apa yang menjadi penyebab situasi atau permasalahan ini
-          Apa fakta-fakta dan informasi yang anda kaji
-          Berdasarkan fakta dan informasi tadi, apa pilihan-pilihan yang dapat anda lakukan
-          Apa konsekuensi dan risiko dari masing-masing pilihan tersebut
-          Apa dampak keputusan itu bagi anda
-          Apa dampak keputusan itu bagi Kementerian Keuangan (reputasi, financial, operasional, dll)
3.    Buat alternative solusi
-          Gunakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai acuan
-          Perhitungan risiko dari solusi atau tindakan yang akan anda lakukan
4.    Ujilah keputusan anda
-          Apakah keputusan anda sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan dan panduan perilaku pegawai kementerian keuangan
-          Apakah keputusan anda sesuai aturan, kebijakan, dan prosedur
-          Apakah keputusan anda dapat menimbulkan dampak negative terhadap Kementerian Keuangan dan/atau anda pribadi
-          Apakah anda merasa nyaman dan tenang dengan keputusan tersebut
5.    Laksanakan keputusan anda

V.            PENUTUP
Integritas lebih menitikberatkan pada kebaikan dan kebenaran. Suatu organisasi, tanpa ditopang dengan itikat baik dan benar, maka lambat laun akan segera bubar. Sebuah Negara apabila tanpa ada niatan baik dan benar, maka akan rapuhlah negara itu.
Apabila keyakinan akan adanya tuhan, yang didasari pada 4 hal, perbuatan, asma, sifat, dan dzat, telah disadari dengan sebenar-benarnya, maka itikat berbuat baik dan benar akan tercipta dengan sendirinya. Jadi apabila sebuah organisasi atau Negara, dimana keyakinan akan adanya tuhan belum disadari dengan sebenar-benarnya, maka akan sulit mendapatkan suatu kejujuran, kebaikan, dan kebenaran, sehingga akan sulit pula mendapatkan suatu kepemimpinan yang berintegritas, maka yang ada hanya pejabat tanpa suatu integritas.

VI.          DAFTAR PUSTAKA
1.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010
4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011
5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011
6.    Berbagai artikel pada situs internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar