INTEGRITAS
DALAM NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Oleh
Pramunanto
I.
PENDAHULUAN
1.
Penjelasan
Umum
Mengingat
tugas Kementerian Keuangan yang sangat strategis yang menangani permasalahan
keuangan dan kekayaan Negara, keberhasilannya sangat diperlukan adanya dukungan
dari sumber daya manusia yang berkualitas maupun tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai, dan pedoman kerja yang jelas, baik itu berupa pedoman
dasar maupun aturan pelaksanaannya Pedoman dasar disusun dalam rangka mencapai
arah dan tujuan sebuah organisasi agar dapat berjalan dengan jelas, seirama,
terarah, dan berjangka panjang, maka disusunlah visi dan misi.
Diibaratkan
sebuah kendaraan, yang sudah mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan
aturan-aturan selama di perjalanan, ternyata masih sangat dibutuhkan sebuah
kerangka yang bias memagari pola perilaku pengemudi dan para penumpangnya,
karena mereka adalah satu tim yang mempunyai tujuan yang sama mencapai tempat
tertentu, dan ingin mencapai tujuan dengan lancer dan selamat. Demikian juga
Kementerian Keuangan, merupakan satu tim kerja, yang mempunyai arah dan tujuan
yang sama yaitu mengelola keuangan dan kekayaan Negara. Untuk memagari pola
perilaku dan tata kerja aparat, diperlukan sebuah pedoman nilai-nilai. Hal ini
tentunya untuk mengawal kelancaran terselenggaranya proses reformasi dibidang
birokrasi.
2.
Pembatasan
Masalah
Terdapat lima nilai dalam Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan
Kesempurnaan. Dalam hal ini, penulis hanya mengulas pada nilai integritas, sesuai
urutan nilai, dengan maksud agar para pembaca dapat lebih mudah dalam memahami
makna nilai tersebut.
II.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI, VISI MISI, DAN LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
1.
Tugas
Pokok Dan Fungsi Kementerian Keuangan
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, Kementerian Keuangan
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian
Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai
dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggungjawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran,
dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi tersebut, terkandung beberapa peran yang sangat strategis yaitu:
1.
Menyusun
Rancangan APBN yang merupakan perwujudan pengelolaan keuangan Negara yang
dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Mengamankan
dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta
penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai
upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.
3.
Mengalokasikan
belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan
dalam RPJM dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
4.
Ikut
serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri melalui
pemberian kemudahan dalam rangka pengelolaan bahan baku impor untuk memproduksi
barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta
melakukan pencegahan pemberantasan penyelundupan.
5.
Menetapkan
kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar
Daerah.
6.
Membina,
mengelola dan menatausahakan Barang Milik/Kekayaan Negara (asset negara) dalam
rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset Negara serta
pengamanannya.
7.
Menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya, organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
1.
Wakil
Menteri Keuangan;
2.
Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Direktorat
Jenderal Anggaran;
4.
Direktorat
Jenderal Pajak;
5.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
7.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara;
8.
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan;
9.
Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang;
10.
Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan;
11.
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
12.
Badan
Kebijakan Fiskal;
13.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14.
Staf
Ahli Menteri Keuangan;
15.
Pusat
Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
16.
Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
17.
Pusat
Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
18.
Pusat
Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
19.
Pusat
Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
20.
Pusat
Investasi Pemerintah dan
21.
Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan.
2.
Visi
dan Misi Kementerian Keuangan
Visi Kementerian Keuangan adalah:
"Menjadi Pengelola Keuangan dan
Kekayaan Negara yang Dipercaya dan Akuntabel untuk Mewujudkan Indonesia yang
Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan".
Untuk mewujudkan visi tersebut,
Kementerian Keuangan mempunyai 4 misi, yaitu:
1.
Misi Fiskal: Mengembangkan Kebijakan Fiskal
yang Sehat, Berkelanjutan, Hati-hati (Prudent), dan Bertanggungjawab.
2.
Misi
Kekayaan Negara: Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai
dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan
bertanggungjawab.
3.
Misi
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Mewujudkan industri pasar modal dan lembaga
keuangan non bank sebagai penggerak dan penguat perekonomian nasional yang
tangguh dan berdaya saing global.
4.
Misi Penguatan Kelembagaan:
-
Membangun
dan Mengembangkan Organisasi Berlandaskan Administrasi Publik Sesuai dengan
Tuntutan Masyarakat.
-
Membangun
dan Mengembangkan SDM yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi dan
bertanggung jawab.
-
Membangun
dan Mengembangkan Teknologi Informasi Keuangan yang Modern dan Terintegrasi
serta Sarana dan Prasarana Strategis Lainnya.
3.
Logo
Kementerian Keuangan
Keterangan Umum:
-
Motto:
Negara Dana Rakca
-
Bentuk: Segilima
-
Tata warna: Biru kehitam-hitaman, kuning emas,
putih dan hijau
Lukisan:
-
Padi
sepanjang 17 butir;
-
Kapas sepanjang 8 butir, terdiri atas: 4 buah
berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5;
-
Sayap;
-
Gada;
-
Seluruh
unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segilima.
Susunan
-
Dasar
segilima berwarna biru kehitam-hitaman;
-
Padi
kuning emas;
-
Kapas
putih dengan kelopak hijau;
-
Sayap
kuning emas;
-
Gada
kuning emas;
-
Bokor
kuning emas;
-
Pita
putih;
-
Motto
(semboyan) biru kehitam-hitaman.
Makna
-
Padi
dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan Bangsa
dan sekaligus diberi arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia;
-
Sayap
melambangkan ketagkasan dalam menjalankan tugas;
-
Gada
melambangkan daya upaya menghimpun, mengerahkan, mengamankan keuangan negara;
-
Ruang
segilima melambangkan dasar negara Pancasila
Arti Keseluruhan
Makna dari lambang tersebut adalah
ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja,
untuk melaksanakan tugas Kementerian Keuangan.
III.
NILAI
NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
ditetapkan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi
pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan
disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan tersebar di masing-masing
unit eselon I Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan akan
menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan, dan
seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap.
Adapun Nilai-nilai Kementerian Keuangan,
makna, dan perilaku utama sebagai berikut:
1.
Integritas
Berpikir, berkata, berperilaku dan
bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan
prinsip-prinsip moral.
-
Bersikap
jujur, tulus dan dapat dipercaya
-
Menjaga
martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
2.
Profesionalisme
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar
kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
-
Mempunyai
keahlian dan pengetahuan yang luas.
-
Bekerja
dengan hati
3.
Sinergi
Membangun dan memastikan hubungan
kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para
pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
-
Memiliki
sangka baik, saling percaya dan menghormati
-
Menemukan
dan melaksanakan solusi terbaik
4.
Pelayanan
Memberikan layanan yang memenuhi
kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan,
cepat, akurat dan aman.
-
Melayani
dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
-
Bersikap
proaktif dan cepat tanggap
5.
Kesempurnaan
Senantiasa melakukan upaya perbaikan
di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
-
Melakukan
perbaikan terus menerus
-
Mengembangkan
inovasi dan kreativitas
IV.
INTEGRITAS
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yg
menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg
memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Menurut
Wikipedia yang berarti suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan
dengan nilai dan prinsip. Nilai dan prinsip ini tentunya tidak lepas dari yang
namanya kebenaran. Oleh karena itu orang yang memiliki integritas pasti akan
menjadi orang yang jujur dan menyukai keadilan.
Menurut
motivator Indonesia, Mario Teguh, integritas adalah kesetiaan kepada yang benar
Integritas pribadi saja memang tidak akan cukup untuk menjadikannya
seorang pemimpin, akan tetapi - seseorang tidak akan bisa menjadi pemimpin
tanpa integritas. Tanpa integritas, dia hanya akan menjadi pejabat. Dengan
kesetiaannya kepada yang benar, sebetulnya seorang pemimpin telah membangun
sebuah set keputusan bagi semua masalah yang dihadapinya, baik sekarang atau
yang akan timbul pada masa mendatang.
Sedangkan menurut kalangan
muda, blogger Ridwanaz.com mengatakan bahwa integritas berhubungan dengan
dedikasi atau pengerahan segala daya dan upaya untuk mencapai satu tujuan.
Integritas ini yang menjaga seseorang supaya tidak keluar dari jalurnya dalam
mencapai sesuatu. Seorang pemimpin yang berintegritas, tidak akan mudah korupsi
atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Seorang pengusaha yang
berintegritas tidak akan menghalalkan segala cara supaya usahanya lancar dan
mendapatkan keuntungan tinggi. Singkatnya, orang yang memiliki integritas tetap
terjaga dari hal-hal yang mendistraksi dirinya dari tujuan mulia.
Singkatnya adalah orang yang
memiliki integritas lebih menyukai proses yang benar untuk menghasilkan sesuatu
yang benar. Hasil tidak menjustifikasi proses dan proses tidak menjustifikasi
hasil, keduanya harus berjalan dengan baik dan benar. Orang yang berintegritas
itu anti jalan pintas, apalagi mendapakan sesuatu dengan cara meretas. Mereka
adalah lawan dari orang-orang yang munafik. Sementara orang munafik bersikap
tidak sama dengan kata-kata, orang berintegritas melakukan hal sesuai dengan
yang ia katakan. Silat lidah tak berlaku bagi orang yang memiliki integritas
karena ia adalah orang yang mengatakan bisa jika memang bisa dan mengatakan
tidak bisa jika memang ia tidak mampu.
Berdasarkan
salah satu blog pada web http://www.inspire-web.or.id,
integritas yang menyatu dengan sikap dan perilaku seseorang,
maka orang yang memiliki integritas adalah orang yang memiliki ‘keutuhan diri’,
atau ‘keutuhan pribadi’. Disebut ‘utuh’ karena manusia memang terdiri
dari berbagai komponen, baik lahir maupun batin, yang terdiri dari: Jiwa, Hati
, Perasaan, Pendengaran, Penglihatan, Akal Pikiran, Diri, dan Ruh. Ruh
adalah dzat ciptaan Allah, yang ditiupkanNya langsung ke dalam janin manusia. Jiwa
adalah uap yang mengalir di seluruh penjuru tubuh manusia, menyifati manusia
dengan aneka ragam jenis jiwa. Hati adalah jembatan antara yang
lahir dan yang batin. Rasa adalah hasil peleburan berbagai
komponen diri, yang diberikan oleh Tuhan. Pendengaran. Pendengaran
ada yang bersifat lahir, ada yang batin. Penglihatan.
Penglihatan lahir adalah ketika kita menyaksikan keindahan alam semesta,
keindahan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Akal Pikiran. Akal
pikiran letaknya sangat dekat dengan pusat jiwa dan paling mudah dipengaruhi
oleh nafsu rendah manusia. Diri adalah kesatuan komponen-komponen
manusia.
Diri yang utuh, berarti
komponen-komponen di atas tadi bersatu, taat pada perintah Ruhani. Ruh
yang memimpin diri, menjadi tali sambung antara manusia dengan Tuhannya.
Dalam diri yang retak, komponen tersebut diatas saling berebut untuk
memimpin. Kadang perasaan yang menentukan langkah hidupnya, kadang
bisikan-bisikan mahluk jahat yang masuk melalui akal yang tidak jernih
dan hati yang kotor, kadang penglihatan yang salah yang memimpinnya.
Sedangkan konsep integritas menurut
Kementerian Keuangan RI adalah nilai-nilai positif yang berkaitan dengan
kedisiplinan dan senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran dan
keadilan, yang meliputi berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan
baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Adapun makna perilaku utama dan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
1.
Bersikap
jujur, tulus dan dapat dipercaya
-
Berfikir,
berbicara, dan berbuat kebenaran meskipun tidak popular
-
Berani
mengemukakan hal yang sebenarnya berdasarkan fakta
-
Bertindak
sesuai aturan meskipun tidak diawasi
-
Memegang
teguh sumpah jabatan
-
Menjaga
kerahasiaan data atau informasi sesuai dengan peraturan perundangan
-
Konsisten
antara perkataan dan perbuatan yang selaras dengan prinsip-prinsip moral dank
ode etik.
2.
Menjaga
martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
-
Tidak
menjanjikan dan menerima pemberian dalam bentuk apapun
-
Obyektif
dan transparan dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan
-
Tidak
melakukan pertemuan informal dengan pihak yang patut diduga mempunyai
kepentingan
-
Senantiasa
menjunjung tinggi peraturan Negara/pemerintah dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat serta kode etik dan profesi
-
Tidak
kompromistis/mengkondisikan keadaan untuk memperoleh keuntungan.
Nilai integritas tidak dapat berdiri
sendiri, akan tetapi merupakan satu kesatuan dengan nilai nilai yang lain.
Sehingga, nilai-nilai tersebut dalam berjalan selaras dan terintegrasi.
Untuk memastikan konsistensi dalam
implementasi nilai-nilai dan perilaku utama Kementerian Keuangan, kita perlu
menerapkan suatu kerangka yang kita jadikan acuan untuk berpegang teguh pada
nilai-nilai dalam berbagai situasi dan kondisi.
Panduan perilaku ini merupakan pedoman
bertindak sesuai nilai-nilai budaya di Kementerian Keuangan. Dalam implementasi
di kehidupan sehari-hari, setiap individu bertanggung jawab untuk membuat
penilaian, melakukan pengambilan keputusan dengan mengembangkan berbagai factor
mengacu pada nilai-nilai yang telah ditetapkan, sehingga yang diambil akan
selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Ada 5 langkah untuk memandu dalam
menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan:
1.
Pahami
situasi, isu permasalahan yang terjadi
-
Apa
inti permasalahan yang anda hadapi
-
Apa
keputusan dan tindakan yang harus anda buat
2.
Klarifikasi
masalah dan susun berbagai pilihan
-
Apa
yang menjadi penyebab situasi atau permasalahan ini
-
Apa
fakta-fakta dan informasi yang anda kaji
-
Berdasarkan
fakta dan informasi tadi, apa pilihan-pilihan yang dapat anda lakukan
-
Apa
konsekuensi dan risiko dari masing-masing pilihan tersebut
-
Apa
dampak keputusan itu bagi anda
-
Apa
dampak keputusan itu bagi Kementerian Keuangan (reputasi, financial,
operasional, dll)
3.
Buat
alternative solusi
-
Gunakan
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai acuan
-
Perhitungan
risiko dari solusi atau tindakan yang akan anda lakukan
4.
Ujilah
keputusan anda
-
Apakah
keputusan anda sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan dan panduan perilaku
pegawai kementerian keuangan
-
Apakah
keputusan anda sesuai aturan, kebijakan, dan prosedur
-
Apakah
keputusan anda dapat menimbulkan dampak negative terhadap Kementerian Keuangan
dan/atau anda pribadi
-
Apakah
anda merasa nyaman dan tenang dengan keputusan tersebut
5.
Laksanakan
keputusan anda
V.
PENUTUP
Integritas lebih menitikberatkan pada kebaikan
dan kebenaran. Suatu organisasi, tanpa ditopang dengan itikat baik dan benar,
maka lambat laun akan segera bubar. Sebuah Negara apabila tanpa ada niatan baik
dan benar, maka akan rapuhlah negara itu.
Apabila keyakinan akan adanya tuhan,
yang didasari pada 4 hal, perbuatan, asma, sifat, dan dzat, telah disadari
dengan sebenar-benarnya, maka itikat berbuat baik dan benar akan tercipta
dengan sendirinya. Jadi apabila sebuah organisasi atau Negara, dimana keyakinan
akan adanya tuhan belum disadari dengan sebenar-benarnya, maka akan sulit
mendapatkan suatu kejujuran, kebaikan, dan kebenaran, sehingga akan sulit pula mendapatkan
suatu kepemimpinan yang berintegritas, maka yang ada hanya pejabat tanpa suatu
integritas.
VI.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2006
2.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011
6.
Berbagai
artikel pada situs internet.